BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Desa sindnagpanon dalam hal pengelolaan BUMDES salah satunya adalah dalam hal pengelolaan kebun pisang, lahan yang cukup luas yang di tanami pisang emas yang berlangsung sejak tahun 2022 memberikan hasil yang memuaskan dengan bekerja sama dengan warga dalam pengelolaannya